"Bagi pelaku usaha seperti warung dan restoran dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hingga 15.00 WIB," ujar Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, MA Selasa (25/2/2025).
Tausiyah tersebut dikeluarkan setelah melalui musyawarah pada 11 Februari lalu di kantor MPU setempat. Tausiyah yang dikeluarkan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan berjalan dengan lancar dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Ketua MPU Aceh Tamiang, Ustad Syahrizal Darwis, MA menjelaskan ada beberapa latar belakang yang menjadi dasar lahirnya tausyiah ini, di antaranya masih terdapat banyak pelanggaran syariat pada puasa tahun lalu.
“Pelanggaran syariat yang dimaksud masih ada warga kita yang makan dan minum di depan umum pada siang hari.Kami berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” katanya. Penerbitan Tausiyah ini kata Ustad Syahrizal Darwis bertujuan agar penerapan syariat Islam terjaga dan yang terpenting generasi muda kita tetap memiliki iman dan akhlak yang baik,” ujarnya. []
Komentar