Bupati Armia Pimpin Rapat Bersama 216 Datok Penghulu Bahas Penguatan Peran, Efisiensi ADD, dan Tantangan Sosial Budaya
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Bupati Armia Pimpin Rapat Bersama 216 Datok Penghulu Bahas Penguatan Peran, Efisiensi ADD, dan Tantangan Sosial Budaya

Rabu, 26 Maret 2025

Aceh Tamiang - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P). Drs. Armia Pahmi, MH memimpin rapat penyelenggaraan Musyawarah Kampung Tahun 2025 bersama 216 Datok Penghulu di Tribun Lapangan Upacara Kantor Bupati, Selasa sore (25/3/2025).

Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ismail, Sekda Asra, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala SKPK, para Camat, serta Kepala Mukim se-Aceh Tamiang.

Beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Armia antara lain:

  • Penguatan peran dan fungsi Datok Penghulu serta Kepala Mukim, untuk merespons tantangan sosial, budaya, dan geopolitik yang semakin kompleks.

  • Efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) menyusul penyesuaian anggaran dari pusat dan provinsi.

  • Implementasi Instruksi Gubernur Aceh No. 1/2025 tentang pelaksanaan salat berjamaah dan program mengaji di satuan pendidikan.

  • Imbauan mudik aman menjelang Idulfitri.

Bupati menyoroti infiltrasi budaya luar yang memengaruhi nilai-nilai sosial, khususnya generasi muda. Ia mencontohkan ancaman narkotika, game online, judi daring, hingga dampak media sosial yang membentuk “standar kehidupan rumah tangga” baru yang tidak sesuai dengan nilai lokal dan agama.

“Anak-anak kita butuh perlindungan nilai. Kita harus optimalkan dai kecamatan, peran tok imam dan dukungan penuh dari Datok Penghulu,” ujar Bupati.

Bupati juga mengangkat fenomena memudarnya kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ia menyebut fenomena seperti “urus keluarga sendiri” sebagai indikasi individualisme yang mengikis budaya gotong royong.

Fokus Dana Desa 2025

Bupati Armia mengingatkan adanya tujuh fokus utama penggunaan dana desa tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, antara lain:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,

  2. Ketahanan iklim desa,

  3. Pelayanan dasar kesehatan,

  4. Pengembangan potensi dan keunggulan lokal,

  5. Desa digital,

  6. Padat karya tunai desa,

  7. Penggunaan bahan baku lokal.

Bupati menekankan pentingnya pengelolaan ADD secara transparan dan partisipatif, serta mendorong kembali budaya gotong royong yang telah lama menjadi kekuatan sosial Aceh Tamiang.

“Mari kita bergandeng tangan. Dana desa harus benar-benar membawa manfaat nyata untuk kesejahteraan masyarakat sesuai visi Aceh Tamiang: Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan buka puasa bersama, sebagai wujud kebersamaan dan semangat kekeluargaan antar pemerintah dan perangkat kampung.